BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam merupakan agama yang memiliki aturan universal, artinya islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik dalam aspek ibadah, politik, sosial, budaya, maupun aspek ekonomi. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Maidah ayat 3, yaitu Artinya: “D iharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Ma
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain". (HR. Ahmad, Thabrani, Daruqutni)